Senin, 29 April 2024

Soal Regulasi Air Tanah, ESDM Sebut Sebagai Upaya Pengendalian secara Berkelanjutan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kementerian ESDM nyatakan aturan tentang air tanah sebagai upaya pengendalian secara berkeadilan dan berkelanjutan. Ilustrasi: PUPR

Kebijakan perizinan penggunaan air tanah yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, dinyatakan sebagai upaya pengendalian air tanah secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Perizinan air tanah untuk mengendalikan pemakaian air tanah sebagai bagian upaya konservasi air tanah, sehingga air tanah dapat memberikan kemanfaatan untuk berbagai kebutuhan secara berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Ediar Usman Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM dilansir Antara, Kamis (2/11/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha dan kebutuhan bukan usaha pada kondisi atau kriteria tertentu dilakukan berdasarkan izin. Semua jenis kegiatan usaha yang menggunakan air tanah harus memiliki izin.

“Perizinan air tanah saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan kewenangan Kementerian ESDM,” terangnya.

Ketentuan itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Ediar Usman mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan sumber daya air, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

“Pengaturan sumber daya air termasuk air tanah yang diatur dalam Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya adalah berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia,” jelasnya. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
29o
Kurs