Senin, 29 April 2024

UGM Serahkan Sepenuhnya Pengusutan Dugaan Gratifikasi Eddy Hiariej ke KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Antara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Antara

Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM ke KPK.

“UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dahliana Hasan Dekan Fakultas Hukum UGM dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Jumat (10/11/2023) dilansir Antara.

Menurut Dahliana, UGM merasa prihatin Dosen Fakultas Hukum UGM yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di kampus itu, kini tersandung kasus korupsi. Menurutnya, Eddy adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki UGM.

Pada 2010 saat usianya masih 37 tahun, Eddy telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana bergelar profesor yang merupakan gelar tertinggi di bidang akademik.

Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI kemudian melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.

“UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” kata Dahliana.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Eddy Hiariej Wamenkumham sebagai tersangka kasus dugaan suap, sekitar dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, tiga dari pihak penerima, pemberi satu,” kata Alex.

Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Sugeng Teguh Santoso (STS) Ketua IPW pada 14 Maret 2023 lalu, juga melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan Yosie Andika Mulyadi advokat ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. (ant/mel/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs