Rabu, 8 Mei 2024

Umbar Data Pribadi di Medsos Pancing Kejahatan Siber, Masyarakat Diminta Waspada

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi kejahatan siber. Foto: Pixabay/ Antara

Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat tidak mengumbar data pribadi di media sosial karena rentan disalahgunakan.

Meskipun pemerintah telah melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan salah satu pilarnya yaitu keamanan digital, tetapi  menurutnya, upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadi memerlukan dukungan semua pihak.

“Kesadaran kita tentang data privasi ini juga penting, tidak semua data-data pribadi itu harus diumbar, baik di Facebook, maupun di Google, maupun di manapun, karena banyak juga disalahgunakan,” ucapnya saat dilansir dari Antara, pada Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, masyarakat dengan literasi digital yang baik akan berhati-hati dalam membagikan dan menerima informasi melalui media sosial. Ia menyebut, banyak contoh korban tindak pidana perdagangan orang yang diakibatkan dari kecerobohan dalam perlindungan data pribadi.

“Ini dimulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (penjahat) melakukan profiling, dia tahu orang ini ingin cari kerja, ingin segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini,” tuturnya.

Nezar mengatakan, teknologi kecerdasan buatan bisa berjalan karena diberi masukan berupa data yang sangat banyak (big data) dari berbagai sumber.

Artificial intelligence ini makanannya data, big data, jadi big data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk decision making,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat waspada jika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.

Dari sisi regulasi, Kementerian Kominfo akan terus memonitor perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk merumuskan regulasi yang tepat.

“Kementerian Kominfo mencoba memonitor, kita tidak ingin melakukan satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memang belum mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat, namun aturan turunan berupa Peraturan Presiden akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
26o
Kurs