Sabtu, 15 Juni 2024

6 Larangan yang Harus Dihindari Jemaah selama Melaksanakan Haji 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi jemaah sedang beribadah di Masjid Nabawi. Foto: Kemenag Ilustrasi jemaah sedang beribadah di Masjid Nabawi. Foto: Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah haji Indonesia untuk menaati sejumlah peraturan yang berlaku, demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan haji 2024

Melansir laman resmi Kemenag, berikut beberapa perilaku yang harus dihindari selama berada di Tanah Suci:

1. Membentangkan Spanduk
Otoritas Saudi melarang keras berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok saat pelaksanaan haji.

Apalagi hal tersebut dilakukan di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Para jemaah dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu, seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya.

2. Berkerumun Lebih 5 Orang

Arab Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.

Jika menemukan jemaah yang berkerumun, maka askar masjid (tentara atau pasukan keamanan yang bertugas menjaga Masjidil Haram di Makkah) pasti akan mengusir jemaah.

Hal tersebut dikarenakan dapat berpotensi menghambat alur pergerakan orang, serta dapat memunculkan kecurigaan tersendiri.

Untuk itu, jemaah diimbau jika ingin bertemu dengan sesama jemaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas sembari bergerak.

3. Mengambil Barang Temuan

Aturan lain yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.

Sebab meski niat jemaah untuk mengamankan barang tersebut, namun dapat dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya.

Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.

Oleh karena itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat.

4. Membuat video dengan durasi terlalu lama
Otoritas Arab Saudi masih memberikan kelonggaran dalam pembuatan rekaman video atau audio.

Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan.

Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

Jika ketahuan melanggar, maka kamera dan alat perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.

5. Merokok
Aturan lain yang kerap dilanggar jemaah adalah merokok di kompleks masjid.

Bagi jemaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya. Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid.

Sebab jika ketahuan jemaah akan mendapatkan peringatan hingga ditahan untuk diproses hukum.

6. Buang Sampah
Pengelola masjid di Arab Saudi memberlakukan peraturan yang sangat ketat dalam menjaga kebersihan di kawasan masjid.

Karena itu, jemaah haji dilarang membuang sampah sembarangan, seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.

Pengelola masjid juga telah menyediakan kotak-kotak sampah di setiap sudut masjid. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah.

Jika memang susah menemukan tempat sampah, jemaah disarankan untuk menyimpan sesaat sampah itu di tas atau dibawa.

Apabila jemaah ketahuan sengaja mengotori masjid dan terekam CCTV, maka askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan. (azw/bil/faz)

Berita Terkait

..
Surabaya
Sabtu, 15 Juni 2024
26o
Kurs