Senin, 14 Oktober 2024

Arsul Sani Disenting Opinion Atas Putusan MK soal Syarat Usia Capim KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Antara

Arsul Sani Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni terkait syarat usia calon pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Terhadap putusan Mahkamah, terdapat pendapat berbeda dari satu orang hakim konstitusi, yaitu Arsul Sani Hakim Konstitusi,” kata Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir sidang pengucapan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024) dilansir Antara.

Sebagai informasi, perkara tersebut diajukan oleh Novel Baswedan mantan penyidik KPK bersama 11 orang mantan pegawai KPK lainnya.

Novel dan rekan-rekannya ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim).

Dalam petitum, para pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi:

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.”

Namun MK menyatakan menolak permohonan para pemohon, sebab dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, norma Pasal 29 huruf e UU KPK tidak berubah.

Akan tetapi, Arsul Sani berpendapat bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Mengutip dokumen salinan putusan yang diunduh dari laman resmi MK, Arsul menyoroti pertimbangan MK dalam uji materi sebelumnya, yakni Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Melalui putusan itu, MK memberi ruang bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat untuk dapat mengikuti seleksi capim. MK mengubah normal Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi:

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”

Sementara menurut Arsul, jika mengacu pada prinsip rasionalitas, MK seyogianya juga perlu memberikan ruang pengecualian kepada pegawai yang bekerja di KPK untuk menjadi calon pimpinan KPK, meski dengan syarat tertentu.

Syarat tertentu yang dimaksud Arsul mencakup dua hal, yakni pegawai KPK yang bersangkutan setidaknya telah bekerja selama 10 tahun berturut-turut, serta bekerja di bidang pencegahan korupsi dan/atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi.

“Menurut saya, dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian dan permohonan para pemohon patut dikabulkan sebagian, meskipun tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon,” kata Arsul Sani. (ant/bil)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Senin, 14 Oktober 2024
34o
Kurs