Jumat, 3 Mei 2024

Dishub Surabaya Pastikan Pembayaran Parkir Nontunai Bakal Wajib, Tapi Waktunya Belum Ditentukan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dishub dan PJS saat memastikan setiap jukir di Jalan Tunjungan berkalung kode QRIS Dishub dan PJS saat memastikan setiap jukir di Jalan Tunjungan berkalung kode QRIS, Kamis (1/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan Kota Surabaya memastikan, pembayaran parkir nontunai bakal wajib diberlakukan, tapi waktunya belum ditentukan.

Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, sejak kebijakan pembayaran parkir nontunai diterapkan 1 Februari 2024 lalu, sampai sekarang masih dievaluasi.

“(Pembayaran nontunai pakai) QRIS memang kita lakukan evaluasi, banyak yang harus dievaluasi, mulai metode pelaksanaan, mekanisme, dan lain-lain, intinya pada akhirnya QRIS tetap harus jalan, nontunai hrus tetap jalan,” ujarnya, Jumat (16/2/2024).

Meski kesimpulan sementara, masyarakat atau pengguna jasa parkir masih belum siap sehingga kebijakan ini tidak jadi diwajibkan, melainkan hanya dijadikan opsi atau alternatif seain pembayaran tunai.

“Iya, jadi kan (masa) transisi (peralihan) di mana-mana masih ada pembayaran tunai,” ucapnya.

Tapi, secara jangka panjang, program wajib bayar parkir nontunai ini akan dijalankan.

“Iya (jangka panjang),” tegasnya.

Terpisah Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, belum bisa menentukan kapan pembayaran secara tunai resmi ditiadakan.

“Pembayaran nontunai masih dievaluasi. Untuk kapan (pembayaran tunai) ditiadakan kami menunggu hasil evaluasinya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembayaran parkir nontunai di Surabaya dimulai pada Kamis (1/2/2024).

Dari semula yang ditargetkan 1.370 titik, hanya 36 ruas jalan yang baru menerapkan, atau setara 322 titik. Dari sekitar 2.300 juru parkir juga baru 376 orang yang menjalankan. Sisanya menunggu kelengkapan administrasi kode QRIS.

Kebijakan ini sempat ditolak Paguyuban Jukir Surabaya karena alasan prosentase bagi hasil antara juru parkir, kepala pelataran, dan Dishub Surabaya dianggap kurang. 65 persen untuk Dishub, 35 persen untuk jukir, dan 5 persen untuk katar. (lta/sya/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
32o
Kurs