Senin, 29 April 2024

Dishub Surabaya Tepis Isu Ada Oknum yang Bekingi Jukir Liar Selama Bertahun-tahun

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya waktu mengudara di program Semanggi Suroboyo, Jumat (19/1/2024). Foto: Chandra suarasurabaya.net

Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya menepis isu adanya oknum Dishub yang memberikan bekingan kepada para pelaku juru parkir (jukir) liar di Surabaya selama bertahun-tahun.

“Sampai dengan saat ini, saya pun tidak pernah menemukan (sewa) membayar sewa (lahan parkir) ke Dishub, belum ada. (Bayar) ke oknum, saya rasa juga belum menemukan,” ujarnya saat mengudara di program Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya, Jumat (19/1/2024).

Dia memastikan, para jukir liar yang saat ini bertebaran di Surabaya menarik parkir di tempat tak seharusnya, tidak ada yang terdaftar secara resmi di Dishub Surabaya.

“Kalau dia itu jukir liar, ya tentunya bukan yang terdaftar di Dishub. Kriteria jukir liar itu ada rambu larangan ditarik parkir, baik (yang ada rambu) larangan parkir, larangan stop (berhenti) di tikungan, di atas jembatan. (Padahal) itu diundang-undang memang dilarang parkir,” tambahnya.

Menurutnya, selama ini pihaknya setiap hari sudah mendorong dan sebatas menegur para jukir liar itu. Tundjung mengakui kalau Dishub tidak bisa melakukan penindakan secara hukum, karena parkir liar harusnya masuk pindana pemerasan.

“Bukan ranah kami, itu mungkin bisa masuk ke tindak pidana pemerasan dan lain-lain, karena kan liar. Bukan di kami (dishub), kami gak bisa, bisa ke instansi lain seperti polisi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, larangan parkir di bahu jalan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur bahwa pelanggaran rambu-rambu atau marka, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.

Kemudian, Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 juga mengatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat di sini meliputi bahu jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.

Parkir di jalanan umum yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan juga dapat diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 274 UU LLAJ dan Pasal 12 ayat (1) jo.

Tundjung menjelaskan, kalau pihaknya hanya bisa melakukan penindakan terhadap tarif penarikan parkir. Sedangkan untuk parkir liar, kata dia, yang bisa melakukan penindakan yakni kepolisian melalui mekanisme tilang.

“Selama ini kami kalau ada jukir liar, selalu koordinasi dengan kepolisian. Tapi kami tetap mendorong, penertiban disitu dan kita patroli terus. Tapi kalau proses hukum tidak ada wewenang ke arah situ,” ujarnya.

 

Satpol PP Ajak Tolak Bayar Parkir Tanpa Karcis

M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya dalam kesempatan yang sama menambahkan, pihaknya selama ini memang turun bersama Dishub membantu penertiban di lapangan.

Penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan warga, seperti penarikan tarif yang di luar kewajaran, hingga lokasi parkir yang mengganggu pengguna jalan, seperti di daerah Kebun Binatang Surabaya yang sering terjadi di akhir pekan.

“Kadang bisa narik parkir sampai Rp50 ribu, keresahan itu yang kemudian dengan teman-teman Dishub. Kami amankan jukir-jukir liar itu untuk dibawa ke kantor Satpol PP, kita ada sanksi moral,” ujarnya.

Kiri ke kanan: M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, dan Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya waktu mengisi program Semanggi Suroboyo di studio Suara Surabaya, Jumat (19/1/2024). Foto: Chandra suarasurabaya.net

Mengutip pernyataan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya soal gerakan meminta tiket parkir, Fikser mengajak warga untuk berani melakukan semacam protes.

“Bukan berarti mengajak warga berantem dengan jukir, tapi harus ada kesadaran warga berani untuk melakukan semacam protes kepada para jukir. Kalau mereka melakukan tindakan diluar itu (seperti kekerasan atau ancaman) ya harus ada sanksi hukum. Kita kan punya hak melapor,” ujarnya.

Dia kemudian mengapresiasi warga yang dalam beberapa waktu melapor ke Radio Suara Surabaya dengan tegas menolak tarikan parkir dari jukir liar waktu berada di minimarket.

“Kalau tidak ada karcis, ya kita menolak, itu betul itu. Beliau (Wali Kota) mengimbau warga untuk menolak ketika tidak ada karcis, atau bayarnya yang lebih dari nilai. Beliau mengajak (untuk menolak) sebenarnya ,” pungkasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs