Selasa, 30 April 2024

Hindari Pelanggaran Izin, Asosiasi Distributor Mihol Surabaya Minta Pemkot Ikut Mencarikan Solusi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Shutterstock

Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Kota Surabaya memastikan akan berkomitmen melengkapi perizinan sesuai aturan agar tidak disita dan disegel.

Mia Santoso Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Kota Surabaya menyebut, memang masih banyak perizinan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai.

Rata-rata pelanggaran berupa pengusaha tetap menjual eceran golongan B dan C yang seharusnya tidak diperbolehkan.

“Teman-teman banyak yang melanggar. Karena, Perwali (memuat) tidak boleh (jualan eceran untuk golongan B dan C, hanya boleh golongan A). Jadi, mereka pakai izin sub distributor (yang hanya boleh jual ke tempat usaha, bukan eceran ke perorangan),” kata Mia ditemui suarasurabaya.net, Senin (22/1/2024).

Selama ini, lanjutnya, asosiasi minta pengusaha yang ingin jual eceran mengubah izinnya dengan bar agar tidak melanggar.

Tapi dengan latar belakang pendapatan usaha bar yang mulai menurun dipicu banyak faktor, termasuk naiknya cukai minuman beralkohol, Mia meminta Pemkot memberi solusi penjualan ecer juga diperbolehkan untuk golongan B dan C.

“Peraturan larangan eceran itu tidak ada. Ditulisnya di Perwali itu cuma golongan A untuk eceran. Untuk peminum langsung hanya yang punya izin bar resto hotel dan night club. Kita ingin, teman-teman yang jual alkohol, paling tidak harus ada izinnya, tapi izin apa yang tepat, yaitu yang diatur wali kota untuk peredaran alkohol yang golongan B dan C untuk ecerannya karena banyak sekali penjual eceran yang kelas di bawah tidak berizin. Kalau masuk di kafe dan sebagainya pajak beda,” bebernya lagi.

Mia menyebut, dari hampir 50 anggotanya yang mayoritas berizin sub distributor (yang tidak bisa menjual eceran), hanya ada dua yang berizin bar dan mulai sepi pengunjung.

“Sebagian yang dieceran makin bagus. Tapi yang sepi enam bulan ini untuk night club. Sehari yang biasanya bisa 10 krat ini cuma satu krat,” jelasnya.

Ia berharap solusi Pemkot ini akan meniadakan pelanggaran izin. Juga meminimalisir kejadian korban jiwa akibat mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak seharusnya.

“Iya kita berjuang mencari solusi tentang permasalahan kompleks ini. Sehingga, tidak ada aturan yang dilanggar. Kami mau tidak sekedar difasilitasi, tapi dibatasi, diatur, dan diawasi,” sebutnya.

Salah satunya sejumlah musisi meninggal usai minum alkohol di bar hotel Surabaya, termasuk sejumlah orang meninggal usai mengonsumsi miras dari pedagang eceran toko kelontong.

“Kita ajak asosiasi bar tender dan asosiasi hiburan malam harus tanggung jawab tidak masukkan minuman oplosan yang tidak punya BPOM,” tandasnya.

Mia meminta pemkot mempertimbangkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47721 tentang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.

Terpisah Dewi Soeriyawati Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya membenarkan izin golongan B dan C memang tidak untuk eceran.

“Iya, betul. Dan izin bar menurut KBLI-nya wewenang provinsi,” tandasnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs