Senin, 29 April 2024

Joe Biden akan Tindak Keras Penghapusan Tiktok, Trump Tolak RUU

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Penghapusan TikTok di AS. Foto: Reuters Ilustrasi - Penghapusan TikTok di AS. Foto: Reuters

Joe Biden Presiden Amerika Serikat (AS), pada pada hari Jumat (8/3/2024), mengatakan dia akan mengesahkan undang-undang tentang penghapusan aplikasi TikTok. Dirinya akan memberikan waktu sekitar enam bulan kepada ByteDance, perusahaan teknologi raksasa asal China yang menaungi TikTok, untuk melepaskan diri dari Amerika Serikat.

Sementara saingannya, Donald Trump, menolak mengenai penghapusan TikTok yang telah digunakan oleh 170 juta warga Amerika.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS berencana untuk melakukan pemungutan suara pada hari Selasa atau Rabu minggu depan mengenai RUU pemberangusan TikTok. DPR akan melakukan pemungutan suara atas proposal tersebut di bawah peraturan yang mengharuskan dua pertiga anggota memilih “ya” untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika mereka meloloskannya, saya akan menandatanganinya,” kata Biden dari Partai Demokrat, kepada para wartawan, dikutip Reuters.

Sedangkan Trump dari Partai Republik mengatakan di media sosialnya, “Jika Anda menyingkirkan TikTok, maka Facebook akan memperluas bisnis mereka,” katanya dengan menambahkan bahwa ia tidak ingin Facebook menjadi lebih besar.

Trump sebelumnya pernah mengkritik induk Facebook, Meta Platforms (META.O), karena telah mencabut aksesnya ke Facebook dan Instagram dan karena memblokir tautan ke artikel yang mengkritik rivalnya Joe Biden selama kerusuhan di Gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021. Namun, akhirnya akunnya dipulihkan pada Februari 2023.

Departemen Kehakiman mengatakan kepada Komite Energi dan Perdagangan DPR AS bahwa RUU divestasi, bukan RUU yang melarang TikTok, akan menempatkan pemerintah pada posisi hukum yang lebih kuat.

Mike Pence, Wakil Presiden Amerika Serikat ke-48, mendukung usulan legislasi DPR tentang TikTok.

“Cina meracuni pikiran anak-anak Amerika. Cukup sudah,” tulisnya di situs media sosial X/Twitter.

RUU tersebut akan memberikan waktu 165 hari kepada ByteDance untuk melepaskan diri dari TikTok.

Jika gagal melakukannya, maka semua toko aplikasi tidak akan menyediakan TikTok secara lega maupun aplikasi lain yang dikendalikan oleh ByteDance. (azw/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs