Sabtu, 4 Mei 2024

Jokowi Presiden Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sembilan orang mengucapkan sumpah/janji jabatan Anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028, Rabu (21/2/2024), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Rabu (21/2/2024), melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, masa jabatan 2024-2028, di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Februari 2024.

Para anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilantik yaitu Pujiyono Suwandi sebagai ketua merangkap anggota, Babul Khoir, sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Kemudian, Muhammad Yusuf, Heffinur, Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kolibonso, Diah Srikanti, dan Nurokhman sebagai anggota.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden diikuti mereka yang dilantik.

Prosesi pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden, kemudian diikuti para tamu undangan yang hadir.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Ma’ruf Amin Wakil Presiden, para pimpinan lembaga tinggi negara, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI, dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Kejaksaan adalah lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

Tugas Komisi Kejaksaan adalah melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Kemudian, melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Selanjutnya, melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.(rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs