Kamis, 10 Oktober 2024

Mahmoud Abbas: Keputusan Israel Tolak Negara Palestina Menentang Solusi 2 Negara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahmoud Abbas Presiden Palestina. Foto : Antara Mahmoud Abbas Presiden Palestina. Foto : Antara

Mahmoud Abbas Presiden Palestina mengatakan resolusi parlemen Israel yang menentang pembentukan negara Palestina di Tepi Barat melanggar hukum internasional serta bertentangan dengan prinsip dua negara.

“Pemungutan suara di Knesset (parlemen) Israel adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan semua perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya yang menjadi dasar penyelesaian politik konflik Timur Tengah,” kata Abbas dalam sebuah wawancara dengan Sputnik yang dilansir Antara, Rabu (7/8/2024).

Dia menekankan bahwa pemungutan suara ini “bertentangan dengan prinsip dua negara yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kekuatan dunia, serta fakta bahwa Negara Palestina adalah peserta penuh dalam lebih dari seratus organisasi dan perjanjian internasional.”

Dia menyatakan Palestina bersyukur dan sangat menghargai seruan Duma, majelis rendah parlemen Rusia kepada parlemen-parlemen dunia untuk mengecam keputusan para legislator Israel.

“Kami akan melanjutkan pekerjaan kami di PBB yang bertujuan untuk memperoleh keanggotaan penuh dalam organisasi tersebut dan pengakuan kenegaraan Palestina oleh negara-negara baru. Kami juga akan melanjutkan upaya diplomatik dan hukum kami untuk mengakhiri pendudukan wilayah Palestina di Yerusalem Timur,” ujar Abbas.

Presiden Palestina itu juga menyatakan terima kasihnya kepada 149 negara yang telah mengakui negara Palestina, dan menyerukan kepada negara-negara yang belum untuk melakukannya.

“Langkah seperti itu akan menjadi dukungan bagi hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depan mereka sendiri dan untuk perdamaian yang didasarkan pada solusi dua negara,” ucapnya.

Pada 18 Juli lalu, 68 dari 120 anggota parlemen Israel menyetujui sebuah resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina di wilayah Tepi Barat.

Resolusi tersebut menyatakan, antara lain, bahwa pembentukan negara Palestina akan mengancam keberadaan Israel dan rakyatnya, serta menyebabkan eskalasi konflik Israel-Palestina dan destabilisasi di kawasan tersebut. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 10 Oktober 2024
28o
Kurs