Kamis, 3 Oktober 2024

Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Pidana SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019–2023 berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Antara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019–2023 berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana Syahrul Yasin Limpo (SYL) bekas Menteri Pertanian (Mentan), dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara karena terbukti korupsi di lingkungan Kementan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah denda yang harus dibayar SYL dari Rp300 juta subsider empat bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Artha Theresia selaku Hakim Ketua, hari ini, Selasa (10/9/2024), dalam sidang banding, di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL menjadi Rp44.269.777.204 plus 30 ribu Dollar Amerika Serikat.

Uang pengganti sebanyak itu harus dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kalau tidak sanggup membayar, harta benda SYL jaksa bisa menyita dan melelangnya untuk menutup uang pengganti.

Sedangkan kalau terpidana tidak punya cukup harta benda untuk menutup uang pengganti, bisa mengganti dengan penjara selama lima tahun.

Sebelumnya, Kamis (11/7/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tidak terima dengan vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(rid/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 3 Oktober 2024
27o
Kurs