Selasa, 30 April 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan PSK di Apartemen Bandung

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Pol. Budi Sartono Kapolrestabes Bandung saat ungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (15/4/2024). Foto: Antara Kombes Pol. Budi Sartono Kapolrestabes Bandung saat ungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (15/4/2024). Foto: Antara

Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) yang ditemukan meninggal di sebuah apartemen di Kota Kembang.

Kombes Pol. Budi Sartono Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku berinisial NH (35 tahun) bertemu dengan korban SJ (34 tahun) di apartemen tersebut melalui aplikasi kencan daring.

“Ditemukan seseorang wanita meninggal dunia di apartemen tersebut yang akhirnya dilakukan penyelidikan ternyata SJ adalah korban pembunuhan,” kata Budi dilansir Antara, Senin (15/4/2024).

Ia mengaku kasus ini berawal dari teman korban berinisial ST melapor kepada Tim Prabu Polrestabes Bandung karena SJ telah menghilang usai memberi kabar sedang berada di apartemen.

Kemudian, Tim Prabu langsung bergerak mencari korban di apartemen tersebut yang kemudian ditemukan sebuah video CCTV memperlihatkan SJ sedang berjalan menuju kamar pelaku.

“Sehingga akhirnya dibuka CCTV oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia,” katanya.

Budi pun menjelaskan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena tidak ada kesepakatan harga dalam jasa prostitusi yang ditawarkan SJ kepada NH.

“Akhirnya terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang akhirnya terjadi perkelahian dengan mencekik leher korban sehingga kehilangan napas,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan setelah menemukan korban tewas dengan luka cekik di leher, pihaknya langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku karena telah diindentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan. Kemudian dalam waktu kurang 1×24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant/sya/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
26o
Kurs