Senin, 29 April 2024

Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Haris Azhar dan FATIA Maulidiyanti. Foto : Antara

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Hakim menyatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Memutuskan, menyatakan Haris Azhar terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan Haris Azhar terdakwa,” ujar Cokorda Gede Arthana Hakim Ketua di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) siang.

Hakim menilai, Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dalam uraiannya, Muhammad Djohan Arifin hakim anggota menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Kata Djohan, perbincangan antara Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukan termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” jelasnya.

Tak hanya itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.

Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Haris Azhar.

Sementara kepada Fatia. Hakim juga menyatakan dakwaan jaksa terhadap Fatia tidak terbukti.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah,” ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Membebaskan terdakwa,” ucap hakim.

Atas vonis bebas ini, Haris dan Fatia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.

“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” kata Haris.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Haris dan Fatia sebelumnya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!!’ (faz/ham)

.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs