Selasa, 21 Mei 2024

Upaya MK Kembalikan Kepercayaan Publik: MKMK Permanen dan Libatkan Pihak Luar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Instagram @mahkamahkonstitusi Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Instagram @mahkamahkonstitusi

Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tersebut dalam mengawal konstitusi di Tanah Air.

“Dengan adanya pengawasan Majelis Kehormatan MK, MK akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik,” kata Suhartoyo dilansir Antara, Jumat (8/3/2024).

Hakim Suhartoyo mengatakan upaya mengembalikan kepercayaan publik tersebut di antaranya pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen hingga penguatan kelembagaan dengan melibatkan pihak luar untuk mengontrol MK dalam mengawal konstitusi.

Di hadapan civitas academica Universitas Andalas, Sumatera Barat, Suhartoyo juga meminta mahasiswa ikut aktif mengontrol lembaga peradilan itu apabila dalam menjalankan tugas terjadi kekeliruan.

“Hari ini MK mudah-mudahan sudah mulai berbeda dengan hari-hari kemarin ketika ada proses yang menuju kepada penurunan kepercayaan,” terangnya.

Hakim yang memulai karir sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung tersebut mengatakan dalam perspektif kebangsaan, MK bertugas memberikan perlindungan hak konstitusional kepada setiap warga negara.

Oleh karena itu, sebagai anak kandung reformasi MK akan terus berupaya mengembalikan muruah lembaga terutama kepercayaan publik yang sempat menurun.

Di satu sisi ia menyadari mengembalikan kepercayaan publik bukan perkara mudah. Sebagai contoh, meskipun sebuah putusan yang telah disusun dengan matang melalui proses dan mengedepankan keadilan bisa saja masyarakat meragukannya.

MK sempat menjadi sorotan publik karena mengabulkan putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun, dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Pro dan kontra terhadap MK berangkat dari putusan 90/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).(ant/man/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
32o
Kurs