Selasa, 7 Mei 2024

Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suhartoyo Hakim Konstitusi MK. Foto: Mahkamah Konstitusi

Suhartoyo yang sudah menjadi Hakim Konstitusi dari Januari 2015 terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan menggantikan Anwar Usman. Ini setelah MK menggelar rapat pleno pemilihan pimpinan baru, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) hari ini.

Pemilihan itu merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Sembilan Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman hadir dalam rapat pleno.

Sesudah melakukan rapat tertutup, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

Dalam keterangan pers sesudah rapat, Saldi Isra Hakim Konstitusi mengatakan, ada dua nama yang diusulkan menjadi Ketua MK, yaitu Suhartoyo dan dirinya.

Suhartoyo terpilih berdasarkan musyawarah mufakat sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Sedangkan Saldi Isra tetap menjabat Wakil Ketua MK.

“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi Wakil Ketua,” ujarnya.

Seperti diketahui, Selasa (7/11/2023), MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat.

Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan uji materi Undang-undang Pemilu dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

MKMK lalu mencabut hak Anwar Usman mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi selesai.

Adik ipar Joko Widodo Presiden itu juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

Untuk mengisi kekosongan pimpinan, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2×24 jam terhitung dari putusan dibacakan.(rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
27o
Kurs