
Sunardi Manampiar Sinaga Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja, H-5 Hari Raya Idulfitri 2025.
“Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kani minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR,” kata Sunardi, Rabu (26/3/2025), dikutip Antara.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idulftri.
Oleh karena itu, Kemnaker membuka Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia, untuk menerima aduan masyarakat terkait hak tunjangan keagamaan tersebut.
Posko tersebut, dibuka sejak 11 Maret hingga awal April untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak didapatkan oleh pekerja, hingga aduan terkait kepatuhan perusahaan mengenai distribusi atau pemberian tunjangan hari raya keagamaan tersebut.
Sunardi menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
“Kami tetap membuka layanan pengaduan melalui Posko THR hingga H+7. Biasanya kendala yang dialami pekerja adalah (THR) belum dibayar, sudah dibayar tetapi belum sesuai ketentuan, dan terlambat bayar karena sudah terkonfirmasi,” katanya.
Dia menegaskan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan THR atau apresiasi kepada para pegawainya demi menjaga hubungan industrial yang sehat.
“THR merupakan salah satu bentuk perhatian penting oleh perusahaan kepada para pekerjanya dalam memperkuat hubungan emosional antara perusahaan dan pekerja, dalam menjaga hubungan industrial yang positif,” ujar Sunardi. (ant/nis/ris/rid)