
PT Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, pada Rabu (2/7/2025) lalu, masing-masing Rp50 juta.
Rubi Handojo Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt. Dirut) PT Jasa Raharja di Banyuwangi, Minggu (6/7/2025), mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, untuk mencocokkan nama korban dengan anggota keluarga, karena menjadi dasar penyaluran santunan.
“Nantinya kalau datanya sudah cocok, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia akan kami berikan, masing-masing Rp50 juta,” katanya seperti dilansir Antara.
Saat ini, kata Ruby, Jasa Raharja tengah melakukan verifikasi data korban meninggal sebagai syarat lengkapnya. “Salah satunya surat rekomendasi dari pihak berwenang,” katanya seperti dilansir Antara.
Rubi menegaskan, santunan akan diberikan jika ada rekomendasi dari pihak berwenang seperti dari ASDP, pemerintah daerah dan KSOP setempat.
“Yang menerangkan bahwa bersangkutan adalah korban meninggal kapal tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya,” ujarnya.
Selain santunan untuk korban meninggal dunia, lanjut Rubi, Jasa Raharja juga akan menanggung biaya pengobatan bagi korban kapal tenggelam yang menjalani perawatan medis.
“Korban luka juga akan kami biayai sesuai dengan tagihan dari pihak rumah sakit,” katanya.
KMP Tunu Pratama Jaya mengangkut sebanyak 65 orang penumpang terdiri dari 53 penumpang dan 12 ABK/kru dan 22 unit kendaraan.
Data Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menyebutkan sampai saat ini hari keempat pencarian korban kecelakaan laut itu, enam orang ditemukan meninggal, 30 orang ditemukan selamat dan 29 orang korban lainnya dalam pencarian. (ant/bil/iss)