Struktur bangunan baru muncul di lahan rumah dinas (rumdin) Bea Cukai, di Jalan Asemrowo No.23 Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya dirobohkan oleh Murnita Triwidayaning terdakwa kasus perobohan rumdin Bea Cukai.
Pantauan suarasurabaya.net, struktur bangunan baru itu masih berupa tiang pondasi dan atap. Di dalam lahan itu, ada juga bahan bangunan berupa batu kapur, pasir, hingga kerikil, yang biasa digunakan untuk membangun bangunan.
Hajita Cahyo Nugroho Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, sebelumnya bangunan di atas lahan itu hanya dirobohkan sebagian oleh terdakwa.
Hal itu disampaikan Harjita setelah sidang kasus perobohan rumdin Bea Cukai secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), yang merupakan permintaan dari Majelis Hakim.

NOW ON AIR SSFM 100

