“Setelah kami lakukan pemeriksaan, bahwasanya memang benar objek yang dirusak, awalnya masih ada sebagian, ternyata sekarang sudah rata dan muncul bangunan baru yang kita belum tahu itu dilakukan oleh siapa,” katanya, Rabu (15/7/2026).
Karena, lanjut Hajita, setelah dilakukan pemeriksaan, lahan tersebut benar milik Bea Cukai dengan bukti adanya Surat Hak Pakai (SHP).
BACA JUGA: PN Surabaya Gelar Sidang Kasus Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai di TKP
Mengenai munculnya struktur bangunan baru di atas lahan tersebut, JPU menyebut hal itu berada di luar perkara perusakan aset yang menjerar Murnita.
“Seperti dilihat, bangunan baru ini bukan (perkara) Murnita, bukan objek perkara yang sama. Nanti, biar prosesnya tersendiri di luar objek perkara ini,” tambahnya.

NOW ON AIR SSFM 100

