Rabu, 8 Juli 2026

Jaksa Beberkan Kronologi Perempuan Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai di Surabaya Pakai Ekskavator

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi ekskavator merobohkan rumah. Foto: PickPik.

Murnita Triwidayaning diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, yang berada di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Hajita Nurcahyo Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi itu dilakukan Murnita pada Agustus 2025.

Menurut JPU, Murnita menyewa dan menyuruh seorang operator ekskavator untuk memghancurkan Rumah Dinas Bea Cukai. Bahkan, sebelum ekskavator datang, Murnita sempat merusak gembok rumah dengan palu.

“Bahwa setelah pagar rumah dinas terbuka, terdakwa menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu,” katanya dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (8/7/2026), di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Murnita Triwidayaning terdakwa kasus perobohan rumah dinas bea cukai setelah menjalani sidang di Ruang Garuda 2, PN Surabaya, Rabu (8/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 8 Juli 2026
28o
Kurs