Murnita Triwidayaning diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, yang berada di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Hajita Nurcahyo Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi itu dilakukan Murnita pada Agustus 2025.
Menurut JPU, Murnita menyewa dan menyuruh seorang operator ekskavator untuk memghancurkan Rumah Dinas Bea Cukai. Bahkan, sebelum ekskavator datang, Murnita sempat merusak gembok rumah dengan palu.
“Bahwa setelah pagar rumah dinas terbuka, terdakwa menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu,” katanya dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (8/7/2026), di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


NOW ON AIR SSFM 100

