Selain itu, para penggugat turut menuduh Apple sebenarnya telah mengetahui keberadaan aplikasi palsu tersebut di App Store. Tuduhan ini merujuk pada kritik publik yang sebelumnya disampaikan Craig Raw, pembuat asli Sparrow Bitcoin Wallet, yang menyatakan Apple membiarkan aplikasi tiruan Sparrow Wallet tetap tersedia di toko aplikasinya.
Melalui gugatan ini, ketiga penggugat mengajukan permintaan persidangan dengan juri sekaligus menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Mereka juga meminta Apple untuk memberikan peringatan yang lebih jelas kepada pengguna terkait risiko aplikasi yang tersedia di App Store.
Apple sendiri menolak memberikan komentar terkait proses hukum yang tengah berjalan. Meski demikian, perusahaan menyatakan akan segera menghapus aplikasi yang terbukti menyamar sebagai aplikasi lain serta melanggar pedoman App Store yang berlaku.
Apple juga menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi aplikasi tiruan Sparrow Wallet yang tersedia di App Store. Perusahaan turut mengutip hasil analisis terbaru ekosistemnya, yang menunjukkan bahwa sepanjang 2025, Apple telah menolak lebih dari 371.000 pengajuan aplikasi karena terindikasi meniru aplikasi lain, mengandung spam, atau berpotensi menyesatkan pengguna.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

