Aturan yang dimaksud merupakan undang-undang bipartisan yang disahkan Kongres pada akhir 2022. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus TikTok dari perangkat milik pemerintah federal.
Menurut laporan ABC News, ketentuan itu juga mencakup “setiap aplikasi atau layanan penerus yang dikembangkan atau disediakan oleh ByteDance Limited atau entitas yang dimiliki ByteDance Limited.”
Meski demikian, Departemen Kehakiman menegaskan bahwa setiap lembaga pemerintah federal tetap memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan TikTok pada perangkat dinas berdasarkan kebijakan internal, termasuk demi menjaga keamanan, pengelolaan tenaga kerja, maupun produktivitas pegawai.
Sebelumnya, pemerintah AS memberlakukan pembatasan terhadap TikTok karena khawatir data dan informasi sensitif milik pemerintah dapat diakses oleh pihak-pihak di China melalui aplikasi tersebut.
Perdebatan mengenai keberadaan TikTok di AS berlanjut pada 2024 ketika Kongres kembali mengesahkan undang-undang yang secara efektif akan melarang operasional platform tersebut apabila ByteDance tidak melepas kepemilikannya atas bisnis TikTok di Amerika Serikat.








