Minggu, 18 Oktober 2026

AS Cabut Aturan Penghapusan TikTok dari Perangkat Pemerintah Federal

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Reuters

Namun, sehari sebelum aturan itu mulai berlaku, Presiden Donald Trump menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk tidak menegakkan undang-undang tersebut karena pemerintah sedang menyelesaikan proses restrukturisasi kepemilikan TikTok.

Kesepakatan tersebut akhirnya rampung pada Januari 2026. Melalui transaksi itu, mayoritas kepemilikan operasional TikTok di Amerika Serikat beralih kepada kelompok investor asal AS, sedangkan ByteDance tetap mempertahankan kepemilikan minoritas sebesar 19,9 persen. (ant/saf/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Minggu, 18 Oktober 2026
30o
Kurs