Kamis, 3 September 2026

AS Cabut Aturan Penghapusan TikTok dari Perangkat Pemerintah Federal

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Reuters

Namun, sehari sebelum aturan itu mulai berlaku, Presiden Donald Trump menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk tidak menegakkan undang-undang tersebut karena pemerintah sedang menyelesaikan proses restrukturisasi kepemilikan TikTok.

Kesepakatan tersebut akhirnya rampung pada Januari 2026. Melalui transaksi itu, mayoritas kepemilikan operasional TikTok di Amerika Serikat beralih kepada kelompok investor asal AS, sedangkan ByteDance tetap mempertahankan kepemilikan minoritas sebesar 19,9 persen. (ant/saf/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 3 September 2026
31o
Kurs