Uang pengganti yang wajib dibayar Nadiem turut dikurangi dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Namun, pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayar bertambah dari lima tahun menjadi enam tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah Nadiem bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di sektor transportasi.
Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. Majelis hakim tingkat banding tetap mempertahankan putusan bersalah tersebut meski mengurangi hukumannya. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

