BKSDA Selamatkan Orangutan Kurus dan Dehidrasi yang Terisolasi di Perkebunan Kaltim
Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB
Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang Banten. Foto: istimewa
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Irhamni, tersangka mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah warung, toko kelontong, hingga pangkalan. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Modus tersebut dilakukan dengan menggabungkan isi beberapa tabung LPG 3 kg ke dalam tabung berukuran lebih besar.
Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, pelaku membutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg.
Sementara itu, untuk mengisi satu tabung LPG 50 kg, dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kg.