Kamis, 17 September 2026

Bareskrim Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi di Tangerang, 910 Tabung Disita

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang Banten. Foto: istimewa

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.
Tersangka E alias HB dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat ikut berperan dalam pengawasan distribusi barang bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi.(faz/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
29o
Kurs