BKSDA Selamatkan Orangutan Kurus dan Dehidrasi yang Terisolasi di Perkebunan Kaltim
Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB
Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang Banten. Foto: istimewa
“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.
Akibat praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.
Tersangka E alias HB dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat ikut berperan dalam pengawasan distribusi barang bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi.(faz/ham)