Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus pemerkosaan terhadap para santri di pondok pesantren di Kabupaten Jombang telah bebas sejak Agustus 2025.
Bechi merupakan terpidana yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diputus pada 17 November 2022. Dengan demikian, ia telah bebas lebih awal dari masa pidananya.
Christo Victor Nixon Toar Kepala Lapas Kelas I Malang membenarkan bahwa Bechi tak lagi menjalani masa pidana karena memperoleh program integrasi berupa pembebasan bersyarat.
“Betul, yang bersangkutan sudah bebas dari Lapas Malang pada Agustus 2025 karena program integrasi berupa pembebasan bersyarat,” ujar Christo saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (21/9/2026).
Christo menjelaskan, pembebasan bersyarat diberikan setelah Bechi memenuhi syarat yang ditentukan dalam aturan pemasyarakatan.
Terpidana disebut telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan selama berada di lapas.
“Karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan di Lapas,” ujarnya.
Christo juga memastikan perhitungan dua pertiga masa hukuman jatuh pada 2025.
Perhitungan itu mempertimbangkan remisi yang diterima Bechi, termasuk remisi keagamaan dan remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
“Perhitungan 2/3 nya menjadi tahun 2025 setelah mendapatkan beberapa kali remisi keagamaan dan remisi 17 Agustus,” katanya.
Latar Belakang Kasus
Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati asal Jombang.
Ia merupakan guru sekaligus wakil rektor Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Selain itu, Bechi juga merupakan anak dari pimpinan/kyai Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Kasus tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan terhadap sejumlah santriwati itu terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Aksi bejat Bechi mengemuka setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso membuat laporan ke Polres Jombang. Korban mengaku dicabuli oleh terpidana pada pertengahan tahun 2017.
Bechi kemudian dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, ia selalu absen. Kemudian pada 2020, Bechi telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selanjutnya pada Kamis 7 Juli 2022 malam, Bechi akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian. Proses penangkapan terhadap pelaku cukup alot karena diadang sejumlah orang di lingkungan pondok.
Hampir sekitar 15 jam Polda Jatim dan Polres Jombang mengerahkan pasukannya untuk mengepung ponpes milik orang tua Bechi. Setelah menyerah, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.
Kasus Bechi kemudian masuk ke meja hijau PN Surabaya dan ia dijatuhi divonis 7 tahun penjara.
Hakim menyatakan Bechi terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan/kekerasan melanggar kesusilaan.
“Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Sutrisno Hakim PN Surabaya di ruang persidangan, Kamis (17/11/2022). (wld/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

