Senin, 27 Juli 2026

BGN Larang Dapur MBG Gunakan LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi, tabung LPG 3 Kilogram. Foto: PT Pertamina Patra Niaga

Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng Minyakita, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menurut Sudaryono, larangan tersebut diberlakukan agar program MBG tidak memanfaatkan komoditas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan),” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

BGN juga mengajak masyarakat, termasuk media massa, untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika ditemukan dapur SPPG yang menggunakan barang bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN.

“Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Senin, 27 Juli 2026
28o
Kurs