“Jadi ini yang perlu diperbaiki lagi. Tim penyelamat kita tugas daripada kapal itu adalah memberikan mereka jaket keselamatan, terus lifecraft atau pelampung itu dimasukkan di dalam air dan sebagainya. Nah setelah itu tugasnya sudah bukan lagi tugas daripada perusahaan pelayaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah penumpang menggunakan jaket keselamatan dan masuk ke liferaft, proses pencarian serta penyelamatan berikutnya menjadi tanggung jawab tim SAR.
Bambang juga mengingatkan jaket keselamatan memiliki keterbatasan waktu dalam menjaga korban tetap terapung. Karena itu, keterlambatan tim penyelamat dapat meningkatkan risiko bagi penumpang yang masih berada di laut.
Selain persoalan respons SAR, Bambang menyinggung aspek keselamatan kapal secara menyeluruh. Ia menjelaskan keselamatan kapal penumpang mengacu pada regulasi internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) yang diterapkan melalui kerangka regulasi pelayaran Indonesia.
Menurut dia, pengawasan kelaiklautan kapal melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).











