Pemeriksaan mencakup konstruksi kapal, permesinan, peralatan pendukung, hingga sumber daya manusia yang mengoperasikan kapal. Aspek manajemen keselamatan juga mengacu pada International Safety Management (ISM) Code.
“Jadi semua yang dilakukan oleh operator tentang keselamatan itu dipantau, dibimbing dan dipantau oleh Biro Klasifikasi sekaligus juga Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.
Bambang mengatakan pemeriksaan juga dilakukan sebelum kapal berangkat, termasuk memastikan kondisi kapal, permesinan, sumber daya manusia, serta muatan sesuai dengan kemampuan kapal.
Ia menekankan persoalan muatan perlu menjadi perhatian karena berat dan penempatan muatan dapat berpengaruh terhadap stabilitas kapal. Menurut dia, pelabuhan juga memiliki peran sebagai salah satu stakeholder keselamatan, terutama dalam memfilter muatan kendaraan dan barang berbahaya yang dibawa ke atas kapal.
“Jadi ini yang perlu ditertibkan lagi, dari sisi beratnya daripada kendaraan yang diangkut maupun dari sisi macam apa barang yang diangkut, apakah ada barang berbahaya dan sebagainya,” ujarnya.











