Terkait dugaan perubahan konstruksi kapal dan instability atau ketidakstabilan kapal, Bambang meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi. Ia mengatakan perubahan konstruksi kapal yang telah terdaftar dan berada dalam pengawasan klasifikasi tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurut Bambang, apabila stabilitas kapal terganggu secara serius sejak awal, kondisi tersebut semestinya dapat diketahui dalam proses pemeriksaan. Ia juga menyebut cuaca dan penempatan muatan dapat memengaruhi stabilitas kapal ketika menghadapi angin serta gelombang besar.
“Kalau misalnya itu terjadi instability, pasti pada saat akan bergerak, kapal itu pasti akan terguling. Jadi tidak bisa berlayar hingga menempuh 90 persen jarak,” katanya.
Bambang menambahkan, investigasi kecelakaan pelayaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku di sektor maritim. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur aspek penyidikan dan keselamatan pelayaran.
Menurutnya, penanganan aspek keselamatan pelayaran memiliki mekanisme khusus melalui instansi yang berwenang di sektor pelayaran, termasuk proses pemeriksaan melalui Mahkamah Pelayaran. (saf/ipg)











