Kamis, 10 September 2026

BNN Usul Larangan Total Vape, Ungkap Temuan Narkotika Cair

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aldrin M.P. Hutabarat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Foto: istimewa

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pemanfaatan vape sebagai sarana peredaran dan penyalahgunaan zat narkotika serta zat adiktif berbahaya.

Dorongan itu disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut diikuti sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden.

Dalam forum tersebut, Aldrin M.P. Hutabarat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN memaparkan temuan barang bukti narkotika dan zat berbahaya sepanjang 2026.

BNN mencatat penyitaan sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL. Barang bukti tersebut berasal dari 26 kasus yang diungkap di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.

Aldrin mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan rokok elektrik dalam peredaran zat berbahaya, terutama narkotika dalam bentuk cair.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.

Menurutnya, peningkatan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga berpotensi meningkatkan beban sosial dan ekonomi negara.

Beban tersebut dapat berupa biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak penyalahgunaan zat berbahaya.

Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk vape.

Meski demikian, Aldrin menegaskan usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan.

“Kebijakan yang nantinya ditetapkan harus memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Aldrin.

Pembahasan tata kelola rokok elektrik selanjutnya diharapkan menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat pengawasan peredaran vape sekaligus mencegah produk tersebut dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.(faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 10 September 2026
33o
Kurs