BPJS Kesehatan menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya aktif tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, meskipun ruang rawat inap di rumah sakit sedang penuh.
“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky Anugerah Kepala Humas BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (6/8/2026).
Hal itu disampaikan Rizzky merespons meninggalnya seorang peserta JKN yang sempat bercerita di platform Threads, 22 Juli lalu, tentang dirinya yang belum mendapatkan ruangan selama delapan jam menunggu.
Namun yang didapat dari pasien tersebut, yakni perundungan nirempati dari sejumlah dokter/tenaga kesehatan. Yang bersangkutan pun dilaporkan meninggal dunia sepekan setelah mengunggah cuitan di Threads miliknya. Terkait hal ini, Rizzky menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya peserta JKN tersebut.
Menurut Rizzky, rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar dan regulasi pemerintah. Layanan itu harus mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

NOW ON AIR SSFM 100

