Sabtu, 8 Agustus 2026

BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta JKN Tetap Berhak Dilayani Meski Kamar Penuh

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan, rumah sakit memang memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur rawat inap yang disesuaikan dengan kapasitas tersedia dan kondisi medis pasien. Namun, kondisi kamar penuh tidak menghilangkan hak peserta JKN untuk mendapat pelayanan.

“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” katanya.

Rizzky menambahkan, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap.

Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut memungkinkan peserta memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 8 Agustus 2026
26o
Kurs