Ia menjelaskan, rumah sakit memang memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur rawat inap yang disesuaikan dengan kapasitas tersedia dan kondisi medis pasien. Namun, kondisi kamar penuh tidak menghilangkan hak peserta JKN untuk mendapat pelayanan.
“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” katanya.
Rizzky menambahkan, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut memungkinkan peserta memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.

NOW ON AIR SSFM 100

