Fadlul menjelaskan, penetapan alokasi ini mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi jemaah serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
“Alokasi Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.
Ia menambahkan, keseimbangan ini penting untuk menjaga keberlanjutan dana haji, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil baik oleh jemaah yang akan berangkat maupun yang masih menunggu giliran.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jemaah saat ini maupun di masa mendatang,” katanya.
Sementara itu, Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana BPKH, menegaskan pengelolaan dan penyaluran Nilai Manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah, transparansi, dan kehati-hatian.

NOW ON AIR SSFM 100

