Data Dukcapil 2026: 69 Persen Penduduk Indonesia Berusia Produktif
Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:17 WIB
BPKH menyerahkan biaya hidup (living cost) di Arab Saudi kepada jamaah calon haji Indonesia. Foto: BPKH
“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jemaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” kata Amri.
Melalui penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 ini, BPKH menegaskan komitmennya mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, agar manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh calon jemaah haji Indonesia.(ant/iss/ham)