“Syukur Alhamdulillah, tadi kita temukan tidak ada ditemukan yang aneh-aneh, semua sudah sesuai prosedur,” katanya.
Dalam penyaluran beras SPHP, Bulog menetapkan sejumlah ketentuan bagi gerai penyalur, termasuk larangan membuka kemasan maupun mencampur beras SPHP dengan beras lainnya untuk mencegah penyalahgunaan program.
Gerai penyalur juga wajib mencantumkan informasi harga jual, nama dan alamat toko, menyediakan informasi layanan pengaduan, serta melaporkan transaksi melalui aplikasi SPHP.
Selain itu, penjualan beras SPHP harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sesuai wilayah. Untuk Jakarta yang termasuk Zona I, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram (kg).
Berdasarkan petunjuk teknis Bapanas 2026, beras SPHP dapat disalurkan dalam kemasan dua kilogram (kg) dan lima kg, sedangkan penggunaan kemasan 50 kg diperbolehkan untuk wilayah tertentu atau berdasarkan keputusan koordinasi pemerintah.
NOW ON AIR SSFM 100

