Minggu, 20 September 2026

Cegah Keracunan MBG, BPOM Siapkan Pengawasan hingga Uji Sampel Makanan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: prabowosubianto.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan aturan teknis pengawasan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah disusun dan siap diterapkan.

Taruna Ikrar Kepala BPOM mengatakan, mekanisme pengawasan tersebut bahkan telah dituangkan dalam buku tata laksana.

Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah memastikan aturan tersebut diterapkan di lapangan.

“Mekanisme pengawasannya sudah ada kok bahkan sudah dalam bentuk buku, tata laksana dan semuanya sudah ada semua. Tinggal eksekusinya karena kami sudah terbitkan buku,” kata Taruna Ikrar dilansir dari Antara, Minggu (20/9/2026).

Untuk mendukung pengawasan MBG, BPOM mengalokasikan anggaran Rp509 miliar pada tahun anggaran 2027.

Anggaran tersebut digunakan untuk memastikan keamanan pangan mulai dari bahan baku hingga makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat.

“Filosofi Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi kalau ada keracunan itu bukan pangan! Makanya kita harus awasi supaya itu jadi pangan, jangan sampai terjadi keracunan! Simpelnya begitu,” ujar Taruna.

Dari total anggaran tersebut, Rp115,7 miliar dialokasikan untuk kegiatan preventif, Rp27,5 miliar untuk penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, sedangkan Rp366 miliar digunakan untuk kegiatan surveilans.

Taruna mengatakan BPOM sebelumnya mengajukan anggaran lebih dari Rp1 triliun untuk kebutuhan pengawasan MBG. Namun, anggaran yang disetujui untuk 2027 sekitar setengah dari pengajuan tersebut.

“MBG itu adalah bagian dari Badan POM, nah, berdasarkan itulah kita buat anggaran. Anggarannya diajukan Rp1 triliun lebih, tapi yang disetujui cuma setengahnya. Kita akan awasi dari tahap persiapan, bahan mentah tata kelola, distribusi, pelaksanaannya,” jelasnya.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Dalam Pasal 24 Ayat 2-7, BPOM memiliki tugas dalam pengawalan keamanan bahan baku, edukasi, pengelolaan, distribusi dan penyajian pangan, hingga mitigasi masalah.

Untuk pencegahan, BPOM akan melakukan pendampingan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), edukasi dan pembudayaan keamanan pangan, pencegahan risiko berdasarkan kajian, serta penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.

Sementara itu, apabila ditemukan masalah, pengawasan mencakup investigasi insiden, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, serta pengawasan setelah temuan.

BPOM juga menyiapkan surveilans melalui pengambilan sampel dan pengujian makanan MBG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang disalurkan memenuhi standar keamanan pangan berdasarkan hasil pengujian.

Taruna menilai pengawasan tersebut penting seiring pelaksanaan MBG yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Dan memang Presiden ngambil keputusan itu karena memang kebutuhan negara kita, jadi programnya sangat bagus, penting untuk didukung, untuk pelaksanaan pendukungan itulah maka butuh diawasi,” ungkap Taruna. (ant/saf/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 20 September 2026
27o
Kurs