Rabu, 14 Oktober 2026

Dalam Eksepsi, Febrie Mantan Jampidsus Minta Dibebaskan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi, Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

Febrie menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

“Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata Febrie, melansir Antara, Rabu (14/10/2026).

Febrie juga meminta pada majelis hakim untuk menerima seluruh dalil keberatan yang disampaikan dalam nota perlawanan, baik yang dia susun secara pribadi maupun oleh tim penasihat hukum.

Menurut Febrie, surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
34o
Kurs