Febrie Adriansyah dan Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Rabu, 7 Oktober 2026 | 22:02 WIB
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara
Dia juga meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Dalam nota perlawanannya, Febrie turut mempersoalkan uraian dakwaan mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Ia mempertanyakan hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam dakwaan menemui Tan Kian dan dugaan perintah atau kehendak dirinya dalam perkara tersebut.
Febrie menilai dakwaan seharusnya menguraikan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah atau keterlibatannya.