Rabu, 14 Oktober 2026

Dalam Eksepsi, Febrie Mantan Jampidsus Minta Dibebaskan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa juga mendakwa adanya upaya menyamarkan asal-usul uang melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain, pemindahan dana, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset.

Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dakwaan TPPU menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.

Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan tersebut masih merupakan bagian dari nota perlawanan terdakwa yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.(ant/kir/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
33o
Kurs