Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa juga mendakwa adanya upaya menyamarkan asal-usul uang melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain, pemindahan dana, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset.
Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dakwaan TPPU menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.
Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan tersebut masih merupakan bagian dari nota perlawanan terdakwa yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.(ant/kir/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

