Selain Febrie, dua terdakwa lainnya yakni, Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta, juga menyampaikan nota perlawanan dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang Rabu (7/10/2026), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diminta melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar, terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.
Jaksa menduga tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2026, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian sebagai Jampidsus.
NOW ON AIR SSFM 100

