Senin, 11 Mei 2026

Di Unesa, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Satgas Pencegahan Kekerasan di Kampus

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat kegiatan Rector’s Expressions (REx) Chapter 3 bertema “Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa” di Universitas Negeri Surabaya. Foto Humas Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di perguruan tinggi.

Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menghargai institusi pendidikan tinggi yang mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus dengan pembentukan (Satgas PPKPT).

Hal itu disampaikannya saat kegiatan Rector’s Expressions (REx) Chapter 3 bertema “Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa” di Universitas Negeri Surabaya. Menurutnya, keberadaan Satgas PPKPT bertujuan memberi ruang aman bagi korban kekerasan.

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, dan inklusif. Dengan adanya Satgas PPKPT di kampus, diharapkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dapat terwujud. Perguruan tinggi juga harus memastikan mekanisme pelaporan mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban dan saksi, serta menyediakan layanan pendampingan yang komprehensif,” ujar Menteri PPPA dalam keterangannya.

Selain itu, Arifah juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk di lingkungan pendidikan. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 mencatat, satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual.

Sedangkan Survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020 juga menunjukkan sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63 persen kasus tidak dilaporkan.

Menteri PPPA menilai kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan di perguruan tinggi.

“Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karenanya, kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban. Satgas PPKPT harus menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut,” tegas Menteri PPPA.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.(lea/bil)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Surabaya Siang Hari, Bunga Tabebuya Bermekaran Lagi

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Surabaya
Senin, 11 Mei 2026
33o
Kurs