“Rokok elektrik harus benar-benar menjadi komitmen kita agar tidak ada di lingkungan sekolah. Dampaknya sangat besar terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan menghirup udaranya di dalam satu ruangan pun tetap berbahaya,” tegasnya.
Dindik Jatim menegaskan, tidak akan mentoleransi penggunaan rokok maupun vape di lingkungan sekolah. Pihaknya juga meminta guru agar menjadi teladan dengan tidak merokok di area sekolah, sementara murid yang melanggar harus mendapatkan pembinaan secara bertahap.
“Tentu pertama ditegur dan diingatkan. Jika masih terus berlanjut, akan ada tindakan pembinaan yang bersifat edukatif kepada anak-anak,” katanya.
Ia mengatakan bahwa aturan tersebut juga dikenalkan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 202 untuk menanamkan pendidikan karakter, utamanya dalam membangun budaya sekolah yang aman, nyaman dan sehat.
Seperti diketahui, Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan persentase remaja Indonesia yang merokok mencapai 8,41 persen. Sementara Survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) mencatat 38,3 persen pelajar laki-laki usia 13-15 tahun dan 2,4 persen pelajar perempuan merupakan pengguna produk tembakau.(ris/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

