Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (14/7/2026), memeriksa Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama (Menag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag), tahun 2023-2024.
Yaqut kembali diperiksa sesudah dibantarkan sejak hari Rabu (24/6/2026) karena sakit gangguan pencernaan, dan harus menjalani operasi medis.
Sekitar pukul 09.10 WIB, Yaqut tiba di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Begitu turun dari mobil tahanan, Yaqut yang memakai rompi tahanan dengan tangan terikat borgol langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih.
Sekadar informasi, sudah ada empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

NOW ON AIR SSFM 100

