Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan limbah medis dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan miliknya tidak dibuang sembarangan, apalagi langsung ke lingkungan. Limbah-limbah itu dipisahkan sejak dari sumbernya, hingga diserahkan kepada perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal itu disampaikan Dokter (dr.) Billy Daniel Messakh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Surabaya menyusul temuan limbah jarum suntik dan limbah medis B3 di saluran air sisi kiri exit Tol Tambak Sumur dari arah Bandara Juanda, Sidoarjo, yang belakangan viral.
Temuan itu jadi perhatian, lantaran di antara limbah-limbah itu, terdapat secarik kertas bertuliskan RSUD Eka Candrarini (EC). Rumah sakit itu, diketahui dikelola Pemkot Surabaya. Menurut dr. Billy, limbah medis punya risiko berbeda dari sampah biasa, karena berpotensi membahayakan orang yang bersentuhan langsung dengannya.
“Yang paling bahaya limbah ini karena punya potensi infeksius dia akan mencemari baik lingkungan maupun kalau ada masyarakat yang memakainya lagi. Itu yang kita cegah lihat jarum kemudian mereka pakai semprot-semprotean. Nah itu berbahaya untuk masyarakat,” kata Kadinkes saat mengisi program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (28/8/2026).
Ia mengatakan pengelolaan dimulai sejak limbah dihasilkan di ruang pelayanan. Limbah medis itu dipisah dan dipilah, agar tak bercampur dengan sampah rumah tangga. Limbah medis itu mencakup semua bahan yang pernah bersentuhan dengan pasien maupun tenaga kesehatan saat pelayanan, hingga limbah-limbah medis tertentu.
“Semua limbah yang pernah berhubungan dengan pasien atau pernah berhubungan dengan perawat yang menangani pasien, tenaga kesehatan yang menangani pasien. Di antaranya misalnya kain kasa,sarung tangan atau hands glove, masker, lebih dalam lagi misalnya alat injeksi untuk memasukkan obat itu juga masuk di dalamnya. Lalu semua hasil operasi, yang terpapar oleh pasien itu semua masuk dalam limbah medis,” kata Billy
Pemisahan limbah, lanjutnya, dilakukan sejak dari sumbernya. Limbah medis non-tajam ditempatkan dalam kantong khusus berwarna kuning. Sedangkan benda tajam seperti jarum suntik wajib dimasukkan ke dalam safety box yang tahan tusukan.
“Yang jarum ada safety box. Itu kita masukkan ke dalam situ. Sehingga safety box itu terbuat dari bahan yang cukup tebal sehingga tidak mungkin dia tembus keluar,” jelas Billy.
Safety box tidak diisi hingga penuh. Ketika telah mencapai sekitar tiga perempat kapasitas, wadah ditutup dan disegel sebelum masuk ke tempat penyimpanan sementara limbah B3. Setiap safety box juga memiliki identitas dan pencatatan perjalanan sejak ditempatkan di ruangan hingga diserahkan untuk pengangkutan.
Billy menjelaskan jarum yang telah digunakan tidak boleh ditutup kembali atau recapping. Regulasi mengharuskan jarum langsung masuk safety box untuk mengurangi risiko tenaga kesehatan tertusuk dan tertular penyakit.
“Kalau kita menutup kembali itu resiko tertusuk. Tertusuk itu berarti kena penularan. Karena itu SOP-nya dari Kementerian Kesehatan regulasinya tidak boleh direcaping tapi langsung dimasukkan ke dalam safety box,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya tidak mengandalkan insinerator sendiri untuk mengolah limbah medis dari fasilitas kesehatannya. Limbah yang sudah dikumpulkan diserahkan ke perusahaan pengelola yang bekerja sama dengan masing-masing fasilitas.
dr. Billy mengatakan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) dan RSUD Eka Candrarini menggunakan jasa PT Wastatek. Sedangkan RSUD dr. Mohamad Soewandhie serta Dinkes Surabaya dan jajarannya menggunakan PT Arah.
Setelah limbah diserahterimakan dan sampai di fasilitas pengolahan, proses selanjutnya menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola. Khusus di RSUD Eka Candrarini, proses tersebut juga dilengkapi pencatatan digital.
Adapun terkait temuan limbah medis di Tambak Sumur, dr. Billy mengaku langsung turun ke lokasi untuk memastikan apakah limbah itu berkaitan dengan fasilitas kesehatan milik Pemkot Surabaya, khususnya RSUD Eka Candrarini.
Dari pemeriksaan, Dinkes menemukan sedikitnya tiga hal yang dinilai tidak sesuai dengan barang maupun prosedur RSUD Eka Candrarini. Pertama, terdapat merek alat medis yang berdasarkan penelusuran pengadaan, tidak pernah dibeli RSUD Eka Candrarini.
Kedua, jarum suntik yang ditemukan masih dalam kondisi ditutup kembali atau recapping. Kondisi itu bertentangan dengan SOP rumah sakit yang mewajibkan jarum langsung dimasukkan ke safety box.
Ketiga, ditemukan cukup banyak vial atau botol bekas obat suntik KB. Sementara RSUD Eka Candrarini tidak menyediakan layanan suntik KB.
“Ada satu alat medisnya itu tidak pernah dibeli oleh merek itu tidak pernah dibeli oleh Eka Chandra. Lalu yang kedua, prosedur recaping itu sangat tidak sesuai dengan SOP yang ada di pihak EC. Lalu yang ketiga, EC tidak ada suntik KB. Nah, itu ada vial-nya suntik KB cukup banyak,” lanjutnya.
Dari tiga petunjuk itu, Billy menyimpulkan limbah yang ditemukan bukan berasal dari RSUD Eka Candrarini. Dinkes Surabaya kini masih menelusuri kemungkinan sumber lain, termasuk praktik mandiri atau klinik di sekitar kawasan perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Karena lokasi pembuangan berada di wilayah Sidoarjo, Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pelaporan melalui jalur hukum. Tapi hingga kini, belum ada pihak yang dipastikan sebagai pembuang limbah medis tersebut. (bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

