“Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” katanya.
Pada hari yang sama, penyidik Tim 9 Kejagung memeriksa tujuh orang. Selain Febrie sebagai tersangka, Nurman Herin pengusaha yang jadi tersangka lainnya, juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara Febrie.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dari pihak swasta. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Penyidikan itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

