Untuk dapat berangkat melalui jalur resmi, calon PMI harus memenuhi sejumlah persyaratan. Selain kemampuan bahasa, pekerja harus memiliki kompetensi yang sesuai dan mengikuti uji kompetensi.
“Kalau kita yang resmi itu bahasanya harus oke, kemampuan, ada uji kompetensinya dari BNSP harus didapatkan,” ujar Sigit.
Calon PMI juga harus mengikuti pembekalan sebelum keberangkatan. Materinya tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan, tetapi juga bahasa, adat istiadat, dan pemahaman lintas budaya atau cross culture.
Selain itu, pekerja harus memiliki perjanjian kerja dan ditempatkan melalui perusahaan penempatan yang resmi. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki data dan dapat lebih mudah memberikan perlindungan apabila pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan.
Sebaliknya, Sigit mengingatkan keberangkatan secara undocumented atau tanpa dokumen lengkap dapat menyulitkan pemerintah ketika terjadi masalah.
NOW ON AIR SSFM 100

