Senin, 13 Juli 2026

Ditjen Imigrasi Perketat Bebas Visa Kunjungan, Penerbitan Turun Hampir 88 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi permohonan visa. Foto: Freepik

Imigrasi juga menangani proses pidana terhadap 23 warga negara asing. Sebanyak 17 kasus masih dalam tahap penyidikan, empat perkara sedang disidangkan, dan satu perkara telah berkekuatan hukum tetap.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Hendarsam.

Selama enam bulan pertama 2026, Ditjen Imigrasi juga menangkal 2.102 WNA yang masuk dalam daftar hitam (blacklist). Sebanyak 93,2 persen di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian.

Sementara itu, petugas imigrasi di bandara dan pelabuhan menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko serta mencegah 401 warga negara Indonesia (WNI) dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.

Pada sektor layanan domestik, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor Republik Indonesia dan menolak 9.017 permohonan paspor karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 13 Juli 2026
27o
Kurs