Imigrasi juga menangani proses pidana terhadap 23 warga negara asing. Sebanyak 17 kasus masih dalam tahap penyidikan, empat perkara sedang disidangkan, dan satu perkara telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Hendarsam.
Selama enam bulan pertama 2026, Ditjen Imigrasi juga menangkal 2.102 WNA yang masuk dalam daftar hitam (blacklist). Sebanyak 93,2 persen di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, petugas imigrasi di bandara dan pelabuhan menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko serta mencegah 401 warga negara Indonesia (WNI) dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.
Pada sektor layanan domestik, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor Republik Indonesia dan menolak 9.017 permohonan paspor karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

NOW ON AIR SSFM 100

